Postingan

Menampilkan postingan dengan label akta lahir online

Cara Membuat Surat Pindah Online 2026, Antar Kabupaten antar Provinsi

Gambar
  Kali ini saya akan berbagi tutorial tentang cara membuat surat pindah, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten. Sebelumnya, bagi yang baru bergabung, jangan lupa bantu subscribe terlebih dahulu. Kemudian berikan like dan komentar apabila ada pertanyaan. Jangan lupa juga untuk membagikan video ini jika dirasa bermanfaat. Oke, langsung saja saya praktikkan cara membuat surat pindah secara online. Untuk membuat surat pindah, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuka aplikasi Google Chrome. Setelah itu, ketik "Simpel Laku" pada kolom pencarian, lalu buka website Simpel Laku. Selanjutnya, lakukan login apabila sudah memiliki akun. Namun, jika belum terdaftar, silakan lakukan pendaftaran dengan memilih menu "Daftar di sini" . Karena saya sudah melakukan pendaftaran, saya akan langsung login. Masukkan NIK, password, dan jawablah pertanyaan yang tertera di layar. Setelah itu, pilih "Login" . Berikut adalah tampilan aplikasi Simpel Laku, di mana teman-tema...

Cara Membuat Akta Kelahiran melalui Aplikasi IKD

Gambar
1. Masuk ke Aplikasi Buka aplikasi IKD terlebih dahulu. Masukkan PIN IKD. Di menu utama, pilih Menu Pelayanan . Masukkan kembali PIN IKD. Masukkan CAPTCHA, lalu pilih Masuk . 2. Pilih Layanan Di menu pelayanan, tersedia berbagai jenis layanan. Untuk mengajukan akta kelahiran, pilih Kelahiran WNI . Jika muncul keterangan “biodata telah memiliki NIK” , artinya anak sudah terdaftar di Kartu Keluarga. Klik Ajukan . 3. Isi Data Permohonan Lengkapi data dengan benar dan lengkap, meliputi: Data bayi (bisa pilih biodata jika sudah masuk KK) Jenis kelamin Tempat lahir, tanggal lahir, dan data lainnya Kemudian isi: Data ibu (wajib) Data ayah (wajib) Data pelapor (disarankan menggunakan data ayah) Data dua orang saksi (wajib), meliputi: NIK Nama Umur Alamat 4. Upload Dokumen Persyaratan Siapkan dan unggah dokumen berikut: Surat keterangan kelahiran dari: Bidan / dokter / puskesmas (pilih sesuai kondisi) Kutipan akta nikah a...