Cara Membuat Akta Kelahiran melalui Aplikasi IKD
1. Masuk ke Aplikasi
- Buka aplikasi IKD terlebih dahulu.
- Masukkan PIN IKD.
- Di menu utama, pilih Menu Pelayanan.
- Masukkan kembali PIN IKD.
- Masukkan CAPTCHA, lalu pilih Masuk.
2. Pilih Layanan
- Di menu pelayanan, tersedia berbagai jenis layanan.
- Untuk mengajukan akta kelahiran, pilih Kelahiran WNI.
- Jika muncul keterangan “biodata telah memiliki NIK”, artinya anak sudah terdaftar di Kartu Keluarga.
- Klik Ajukan.
3. Isi Data Permohonan
Lengkapi data dengan benar dan lengkap, meliputi:
- Data bayi (bisa pilih biodata jika sudah masuk KK)
- Jenis kelamin
- Tempat lahir, tanggal lahir, dan data lainnya
Kemudian isi:
- Data ibu (wajib)
- Data ayah (wajib)
- Data pelapor (disarankan menggunakan data ayah)
-
Data dua orang saksi (wajib), meliputi:
- NIK
- Nama
- Umur
- Alamat
4. Upload Dokumen Persyaratan
Siapkan dan unggah dokumen berikut:
-
Surat keterangan kelahiran dari:
- Bidan / dokter / puskesmas (pilih sesuai kondisi)
- Kutipan akta nikah atau buku nikah orang tua (wajib)
Alternatif:
Jika dokumen di atas tidak tersedia, dapat menggunakan SPTJM.
5. Kirim Pengajuan
- Setelah semua data dan dokumen lengkap, upload berkas.
- Masukkan CAPTCHA.
- Klik Ajukan.
- Pengajuan akan diproses.
6. Cek Status Pengajuan
- Masuk ke menu Monitoring.
- Masukkan PIN IKD.
-
Pilih status:
- Aktif (sedang diproses)
- Selesai
- Ditolak / Dibatalkan
- Klik Cari untuk melihat detail pengajuan.
7. Hasil Pengajuan
-
Jika sudah selesai, dokumen biasanya:
- Dikirim melalui email, atau
- Bisa dilihat langsung di aplikasi
- Proses biasanya cepat (sekitar ±2 hari, tergantung daerah).
Semoga panduan ini membantu. Jika masih bingung di bagian tertentu, bilang saja—aku bisa jelaskan lebih rinci atau bantu cek langkah yang sering bikin gagal.
Tutorial lengkap disini:
-Cover.jpg)
Komentar
Posting Komentar