Cara Membuat Surat Pindh Secara Online Update 2026
Pertama, buka browser seperti Google Chrome.
Pada kolom pencarian, ketik SIMPEL AKU (Simpelaku), lalu masuk ke website tersebut.
Jika belum memiliki akun, silakan lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan memilih menu Daftar.
Jika sudah terdaftar, langsung saja login dengan memasukkan NIK, password, dan menjawab pertanyaan yang tersedia, lalu klik Login.
Setelah berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan aplikasi Simpelaku. Di dalamnya tersedia berbagai layanan administrasi kependudukan.
Mengajukan Surat Keterangan Pindah
Untuk membuat surat pindah, pilih menu Pengajuan.
Kemudian pilih layanan Surat Keterangan Pindah antar kabupaten atau antar provinsi.
Upload Persyaratan
Siapkan dan unggah dokumen berikut:
- Formulir F-1.02
- Formulir F-1.03
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik
- Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
Unggah masing-masing file sesuai kolom yang tersedia.
Isi Keterangan dan Metode Pengambilan
- Isi keterangan permohonan (misalnya: “Permohonan pindah domisili”).
- Pilih metode penyerahan dokumen: Cetak Mandiri.
- Centang pernyataan bahwa data yang dikirim benar.
- Klik Selanjutnya.
Lengkapi Data
Isi data yang diminta, meliputi:
- Daerah asal
- Data kepindahan
- Anggota keluarga yang ikut pindah
Untuk menambahkan anggota keluarga:
- Masukkan NIK
- Nama
- Tanggal lahir
- Status hubungan dalam keluarga (SHDK), seperti istri, anak, dll
- Klik Simpan
Setelah semua data lengkap, klik Kirim.
Cek Status Pengajuan
Untuk memantau proses:
- Pilih menu Permohonan Saya
- Klik Daftar Pengajuan
Di sana akan terlihat status pengajuan. Proses biasanya memakan waktu sekitar 3–4 hari kerja.
Download Dokumen
Jika status sudah Selesai, silakan:
- Klik Download
- Cetak dokumen secara mandiri
Demikian cara membuat surat keterangan pindah secara online, baik antar kabupaten maupun antar provinsi. Semoga bermanfaat.
Tutorial lengkap disini:

Komentar
Posting Komentar