Cara Membuat Kartu Keluarga Online terbaru 2026
Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Secara Online
Pertama, buka aplikasi Simpelaku terlebih dahulu. Setelah masuk ke halaman utama, Anda akan melihat tampilan website Simpelaku. Di sini tersedia berbagai layanan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik.
Pada panduan ini, kita akan fokus pada pembuatan KK secara online.
Langkah pertama, pilih menu Pengajuan pada layanan Kartu Keluarga.
Selanjutnya, pilih jenis pengajuan sesuai kebutuhan, seperti:
- Penerbitan KK baru
- Perubahan data KK
- Penerbitan KK karena rusak atau hilang
Pilih opsi yang sesuai, misalnya jika ingin mengubah data, pilih penerbitan KK baru atau perubahan data.
Kemudian, pilih status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI).
Persiapan Dokumen
Sebelum melanjutkan, siapkan dokumen berikut:
- Formulir F-1.02
- Kartu Keluarga lama
- KTP elektronik suami
- KTP elektronik istri
- Buku nikah
Dokumen tambahan lainnya bersifat opsional, kecuali:
- Formulir F-1.06 (wajib diisi dan dilampirkan)
Proses Upload Dokumen
Jika semua dokumen sudah siap:
- Pilih file yang tersimpan di HP
- Upload satu per satu sesuai kategori (KK, KTP, dll.)
- Pastikan semua persyaratan terunggah lengkap
Pengisian Data Pengajuan
Setelah upload selesai:
-
Isi keterangan singkat pengajuan
(contoh: perubahan data pendidikan anggota keluarga) - Pilih opsi cetak mandiri
- Centang pernyataan bahwa data yang dikirim benar
- Klik Selanjutnya
Menambahkan Anggota Keluarga
- Masukkan NIK dan nama lengkap
- Lengkapi data yang diminta
- Klik Add untuk menambahkan
- Ulangi untuk semua anggota keluarga yang datanya berubah
Pengiriman dan Hasil
Setelah semua selesai:
- Klik Kirim
- Pengajuan akan masuk ke daftar permohonan
Jika sudah diproses:
- Akan muncul tombol Download
- Unduh dokumen KK
- Cetak secara mandiri
Itulah cara membuat Kartu Keluarga secara online melalui aplikasi Simpelaku. Semoga membantu!

Komentar
Posting Komentar